Kamis, 07 Mei 2009

DINAS TATA KOTA SAROLANGUN PERLU DISIDIK

Sarolangun, MBK - Kepala Dinas Tata kota Kabupaten Sarolangan, H. Abdul Rahman diduga melakukan penyelewengan anggaran daerah sesuai dengan pantauan yan dilakukan MBK pada dinas tersebut, dan informasi dihimpun menyangkut tenaga honor bahwa gaji yang mestinya diperoleh setiap bulannya tidak dibayar dan diberhentikan sesuai keputusan yang dibuat Abdul Rahman.
Dari pemberhentian tersebut bermunculan tanggapan bahwa upah yang seharusnya diterima para pegawai telah disalahgunakan. Adapun tenaga honor yang diberhentikan antara lain, Edison, Sastra Wijaya, Wawan, Darwinto, Suyud, dan Mustofpa.
Ketika dikonfirmasi MBK terkait permasalahan tersebut Abdul Rahman menentang keras, bahkan ia menolak memberikan alasan, namun dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pemberhentian yang dilakukan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu, dan kami tidak mengetahui dengan pasti maksud dari keputusan ini.
Tetapi kecurigaan bahwa sebagian upah honor tidak dikeluarkan atau dikorupsi. perlu diketahui bahwa gaji tenaga honor pemkab Sarolangon sebesar Rp 750.000,-/bulan. Terhitung mulai April s/d September 2008, gaji tersebut belum terbayar. Dan pegawai pun menuntut agar Abdul Raman dapat membayar gaji tertunda itu.
Dan alasan sering dikemukakan bahwa gaji tersebut masih di kas daerah. Dari keputusan sepihak Abdul Rahman sudah merugikan moril dan materiil yang ditangung para pegawai akan semakin besar, karena mereka terpaksa harus menganggur. Atas tindakan Ka Dinas ini, para korban pemberhentian meminta Pemkab Sarolangun mengambil kebijakan berupa pembayaran gaji yang belum mereka terima.
Sementara itu perlunya di Evaluasi kembali oleh Bupati Sarolangon menyangkut dana pemeliharaan alat kendaraan motor dan pengangkut sampah serta mobil penyiram bunga, dimana anggaran diproyeksikan sebesar Rp 350.000.000,- karena kegiatan dan pemeliharaan dimaksud tidak terealisasidengan baik, dan kemungkinan sebagian anggaran terserap untuk kegiatan yang tidak semestinya, untuk lebih mengefisienkan anggaran atas kedua kegiatan ini, terlebih dahulu diadakan evaluasi lapangan agar anggaran untuk tahun depan tepat sasaran. ***

Kejari Mataram Periksa PKMB Lombok Barat

Mataram, MBK – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Desa Sigar Pemjalin, Tanjung, Lombok Barat, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. PKBM ini memiliki sekitar 97 kolompok belajar KF yang diduga dalam pelaksanaannya banyak yang fiktif. Dari hasil audit BPK menunjukkan bahwa seluruh kelompok belajar tersebut mendapatkan dana lebih dari Rp 240 juta.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak. Tersangka yang dibidik sekarang yakni para pengelola PKBM.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Warsa Susanta SH, diruang kerjanya, jumat (17/4).
Jika di PKBM tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, entah dengan penyelenggaraan fiktif atau menyelenggarakan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka kejaksaan tetap akan melakukan penyelidikan.
Susanta menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan ke kota/kabupaten untuk menangani kasus-kasus yang tergolong kecil namun sangat merugikan negara.
Jika nilainya dibawah Rp 25 juta, maka mereka juga akan melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, jika nilainya diatas Rp 25 juta, maka akan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Karena hal tersebut, tandas Susanta, merupakan ketentuan yang telah diberikan oleh kajati NTB. Penelitian juga akan tetap dilakukan terhadap PKBM-PKBM lain yang terindikasi melakukan penyimpangan. mt

SEKCAM TAMAN SARI TAHAN ANGGARAN

JAKARTA, MBK - Pemilihan Umum legislatif baru saja berakhir, meskipun proses penghitungan suara di beberapa daerah masih berlangsung, kerja keras para pengawas di TPS tetap harus dibanggakan, karena tanpa mereka mungkin pesta rakyat ini tidak dalam suasana kondusif.
Pesta Demokrasi memilih para wakil rakyat hampir usai, namun kenangan dan momen berharga saat sang orator berkampanye, menebar janji, menebar berjuta pesona diri belum tentu menuai kenyataan, sebab janji yang disampaikan hanya berisikan janji politik semata.
Banyak juga calon pemilih gagal mengikuti pesta akbar ini, karena data dirinya tak terdapat pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), daftar di pintu utama agar para konstituen atau masyarakat calon pemilih berhak mengikuti pesta akbar yang bernama Pemilu.
Banyak strategi politik yang dijalankan baik oleh para caleg, aktivis partai politik maupun pemertintah sebagai fasilitator penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu banyak pula dibentuk forum kerja, Pokja (Kelompok Kerja), forum silahturahmi, forum bersama lintas partai dan bentuk lembaga lainnya yang bersifat insidentil.
Selain itu terdapat pula sebuah wadah resmi yang diberi nama Posko Bersama, sebuah tempat bentukan pemerintah, yang diharapkan dapat menjadi sebuah forum Komunikasi dan silahturahmi anatara aktivis partai politik, Tokoh pemuda dan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Setempat yang memberi fasilitas di wilayah masing- masing.
Sebagai contoh adalah Posko Bersama di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Posko yang berada di lantai dasar tepatnya di kanan pintu masuk gedung kecamatan Tamansari ini menempati ruang pelayanan pendaftaran Rumah Kost.
Sebuah Posko yang menurut akronim dapat diartikan sebagai Pos Komando atau Pos Koordinasi, atau dapat juga diartikan sebagai POS KOMUNIKASI, entah mana yang lebih pas dalam mengartikan pos bersama ini.
Pos yang dibentuk beberapa hari menjelang hari pemilihan umum ini, ditempati oleh panwaslu kecamatan Taman Sari karena ruang mereka dipakai oleh PPK Taman Sari sebagai tempat penyimpanan Kotak Suara dan logistic pemilu lainnya.
Sebagai Posko yang berorientasi pada pelayanan publik sudah selayaknya mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah daerah setempat. Dan sebagai penggerak operasional tentu saja harus mendapat dukungan finansial alias Dana, sebagai dana operasional
Sebuah masalah penting dan krusial yang tidak dapat ditawar lagi, menurut Yunus Burhan S. Sos, Sekretaris Kecamatan Taman Sari dalam percakapan tidak resmi sesaat menunggu apel bersama penurunan atribut atau alat peraga kampanye di halaman kantor Kecamatan Tamansari pada beberapa waktu lalu mengatakan “Posko Bersama ini pada dasarnya adalah kami (kecamatan, red) yang mengusahakan.
”Anggaran dari provinsi sudah ada pada kami, itupun sesuai dengan anggaran yang telah diajukan pada tahun lalu oleh pihak kami. (kecamatan, red) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Yunus.
Dan saat ditanyakan lagi oleh MBK . “ Jadi sebenarnya anggarannya ada pak?” Lalu dijawab oleh mantan kepala kelurahan Maphar itu: “ Anggaran ada, tapi kami masih menunggu payung hukumnya untuk bisa menggelontorkan dana tersebut.” Lalu dijawab lagi oleh MBK.
“Jadi pak, ini cerita seandainya bila anggaran yang sudah siap digelontorkan ternyata akhir pemilu masih belum ada payung hukumnya ini akan dikemanakan, pak?” Dengan raut wajah yang sedikit memerah, Sekcam Tamansari ini menjawab dengan enteng, “ ya terpaksa akan kami kembalikan ke provinsi.” Sambil cepat- cepat bergegas karena acara apel bersama segera berlangsung.
Menyimak pembicaraan tersebut, ada pertanyaan besar mengganjal di dada. “ Apa benar bila ada suatu program pemerintah di mana anggaran yang telah diajukan dan disetujui oleh pejabat di tingkat provinsi serta diketahui oleh DPRD setempat, pada saatnya digelontorkan masih perlu payung hukum sebagai indikator penyalurannya.
Dan apabila masih perlu payung hukum, mengapa harus dibuat perencanaan pada awal tahun, sebelum anggaran tersebut diajukan? Pertanyaan lagi, “ Apa mungkin anggaran yang sudah siap digelontorkan dan sangat diperlukan akan dikembalikan lagi ke kas Pemda dengan alasan terbentur pada masalah payung hukum yang entah dari mana asalnya. Yang jelas, dana yang sudah diparkir di kas Kecamatan akan menjadi Mubazir alias sia- sia belaka. ***

Lowongan



Senin, 27 April 2009

OPM Serang, 1 Polisi Tewas

JAYAPURA, MBK - Kericuhan bersenjata di Papua kembali terjadi, Rabu (15/4) di Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Rombongan polisi dari satuan Brigade Mobil Papua diserang kelompok bersenjata sehingga seorang personel Brimob tewas dan tujuh personel terluka.

”Satu personel Brimob Kepolisian Daerah Papua yang meninggal dunia adalah Bripda Dance Musa Ainam (31) setelah kontak senjata. Dance Musa menderita luka tembak, salah satunya di kepala. Dia meninggal dalam perjalanan saat akan dievakuasi dengan pesawat menuju ke Jayapura,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Jakarta, kemarin.

Penghadangan yang diduga dilakukan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Tinggi Nambut sekitar pukul 11.45 itu juga mengakibatkan tujuh personel Brimob luka, dua di antaranya luka parah. Korban luka saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Puncak Jaya.
Personel Brimob melakukan pengamanan terhadap surat suara pemilu dan berpatroli di distrik tersebut. Mereka menggunakan dua mobil bak Mitsubishi Strada. Personel Brimob berjumlah 8 orang, setiap mobil diisi 4 orang.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal FX Bagus Ekodanto kepada pers di Jayapura mengatakan, pukul 10.00, 13 personel Brimob berangkat dari Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya, menuju Distrik Tinggi Nambut, 25 kilometer dari Mulia. Tinggi Nambut merupakan basis perjuangan OPM dan Tentara Pembebasan Nasional (TPN) pimpinan Goliat Tabuni.

Setelah mengambil logistik hasil pemilu di Tinggi Nambut, personel Brimob pulang ke Mulia. Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang kelompok yang diduga OPM dan TPN. Delapan personel Brimob mengalami luka tembak di kaki, perut, dan punggung.

Jenazah korban saat ini disemayamkan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Raja, Jayapura. Personel Brimob yang mengalami luka tembak di bagian lengan dan kaki adalah Brigadir Rollan Patigaja (31), Brigadir Pomarul Huda (31), Brigadir Khairudin Hamid (35), Brigadir Adam Hanok (36), dan Brigadir Basri Haeneka (29). Dua korban luka parah di bagian perut dan dada adalah Bripda Musran (28) dan Bripda Rollan Jajawane (32), keduanya anggota Kepolisian Resor Puncak Jaya.

Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem mengutuk keras tindak kekerasan itu. Semua pihak diimbau menghentikan kekerasan dan mendukung pemerintah membangun Papua secara lebih adil dan sejahtera. hsc

2 Penipu Disidang di PN Jakarta Timur

Jakarta, MBK - Sidang perkara penipuan dan penggelapan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/4), dengan terdakwa HR Kusmana SH MBA MM dan R Bentara, siding beragendakan pembacaan dakwaan, dan keduanya didakwa melanggar pasal 378 KUHP JO 372 JO 55 ayat (1) ke I KUHP.

Peristiwa ini bermula pada (10/12/06), di Halim Jakarta Timur kedua terdakwa dan korban Wilmar Ht. Barat dan Alex Ediento (DPO) bertemu, dan bersedia mengurus surat-surat jual beli dan surat-surat pengeluaran Besi Tua (EX) Pertamina yang akan di beli korban untuk PT Pertamina, terdakwa bersedia mengurus asal ada uang.

Kemudian terdakwa mengenalkan korban, lalu Alex yang mengaku sebagai Biro Hukum Pertamina, lalu secara bertahap korban mentransfer uang Via BCA No Rek 6870459186, atas nama R Buntara dengan jumlah Rp 904.985.000,- Cabang Pondok Gede Bekasi.

Bentara menyerahkan kepada Alex sebesar Rp. 112.500,- sebagai biaya pengurusan surat-surat besi tua pada PT Pertamina, sedang sisanya dipakai oleh Bentara untuk keperluan pribadi dan untuk DP sawah, milik Bina Ikara (3/5/07), korban menerima surat pengeluaran besi tua yang telah di cek ternyata barang tersebut bekas produk PT. Pertamina, tapi diduga dipalsukan kedua terdakwa dan terdakwa.

Total keseluruhan biaya yang ditransfer Rp 301.500.000 atas nama Reg Bantara (9/4) sampai (6/6/07) atas nama Rajit Budianto tertanggal (14/12/06) sampai (26/4/07), sebesar Rp 904.985.000 atas nama Bantara tertanggal (9/4/07) atas rekening Rajit Budianto Rp 17.500.000 yang di transfer dari Evelin, dari Medan. # erop

Gepak: Hukum Mati Koruptor Harga Mati

JAKARTA, MBK - Konsep perjuangan yang ditawarkan oleh lembaga independen GEPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) yang dikumandangkan beberapa waktu lalu dalam dialog terbukanya senin (30/03) di Galeri Café Taman Ismail Marzuki, Jakarta, menyatakan kalau hukuman yang tepat untuk para koruptor adalah hukuman mati.

Dalam dialog publik yang diberi tema “Hukuman minimal seumur hidup maksimal Hukuman mati Bagi koruptor”. Dalam dialog publik itu hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko.S Tjiptadi, Dewan Presidium Gepak H.Thariq Mahmud, Aziz Khapia,Marwan Batu Bara, dan Praktisi Hukum Harman Setiawan.SH.M.Si.

Gepak mengedepankan bagaimana di Indonesia agar bisa dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang hukuman mati untuk koruptor. Dan melihat bahwa sampai saat ini di Indonesia belum maksimal dan serius dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Memang Indonesia sudah memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani kasus-kasus korupsi tapi peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi koruptor belum jelas dan setimpal.
“Kami dari Gepak akan terus memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk merubah undang-undang Tipikor menjadi undang-undang hukuman mati bagi koruptor,”tegas Thariq dalam jumpa persnya.

Gepak adalah lembaga independen non partai, yang mempunyai dan misi untuk menggerakan pemuda-pemudi untuk anti korupsi serta membuat kapok bagi para pejabat yang melakukan korupsi.

Dalam dialog terbuka dibahas bahwa sampai saat ini pemerintah masih tebang pilh dalam memberantas korupsi dan belum ada aturan yang jelas bahwa koruptor itu akan jera melakukan korupsi. Sebab sampai saat ini tindakan pungli dan korupsi yang nilainya kecil belum ada hukuman yang setimpal. Lain hal nya dinegara lain di Asia,seperti Cina,Korea dan Jepang bahkan Malaysia sudah menindak tegas para koruptor.

“Memang KPK masih terus melakukan riset untuk bagaimana korupsi jenis pungli dan sampai tingkatan kelurahan sampai RT itu bisa ada undang-undang yang mengaturnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” jawab Eko saat audience bertanya kepada dia. helmi

Selasa, 21 April 2009

Bawaslu Laporkan KPU ke Mabes Polri

Jakarta, MBK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mabes Polri, karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yaitu menyebabkan suara pemilih yang memilih calon anggota legislatif tidak bernilai.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (17/4), mengatakan KPU diduga melakukan pelanggaran karena telah mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April 2009 lalu.

Surat tersebut dikeluarkan, karena adanya kasus tertukarnya surat suara pemilu legislatif di sejumlah daerah. Terhadap surat suara yang tertukar tersebut, KPU melalui surat edarannya menegaskan, apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan, surat suara itu dinyatakan sah dan dapat dihitung.

Penghitungan surat suara yang tertukar itu perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Menyusul beredarnya SE tersebut, KPU kembali mengeluakan surat edaran Nomor 684/KPU/IV/2009, tentang penegasan surat edaran sebelumnya dan antisipasi gugatan.
Dalam SE yang baru itu, berisi penegasan bahwa surat suara yang tertukar dan terlanjur digunakan tersebut dinyatakan sah, kalau mendapatkan persetujuan dari saksi partai politik dan pengawas pemilu.

"Dengan adanya surat edaran ini, suara pemilih yang memilih caleg hilang dan dialihkan untuk suara partai," katanya, didampingi anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Dengan adanya dua SE tersebut, KPU diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Pasal 288 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
"Bawaslu telah melakuan klarifikasi pada Ketua KPU dan enam anggota KPU lainnya sebelum melapor ke Mabes Polri," katanya.

Dari hasil klarifikasi yang dilaksanakan pada 13 April 2009 tersebut, diketahui bahwa KPU tidak menyiapkan rencana darurat, dan terjadi kesalahan manajemen dalam memprediksi kemungkinan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. syawal#
Iklan Futami

Banner Iklan


Senin, 20 April 2009

Sample Cover Tabloid MBK Edisi VIIII


Sample Cover Tabloid MBK

SEKILAS TENTANG MEDIA BERANTAS KORUPSI



Media berantas korupsi merupakan sekumpulan ide, gagasan,pengamatan serta buah hasil pikiran yang lahir dengan membawa serta berusaha menyajikan berita seputar masalah Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ), baik yang sudah terungkap maupun masih dalam proses peradilan. Kita akan menuturkan bagaimana sebab musabab terjadinya suatu Tindak Pidana ( TIPIKOR ), di bumi nusantara yang sangat kita cintai ini.

Media Berantas Korupsi, menyajikan konsep yang berbeda dalam pemberitaan media cetak dari Koran lainnya yang sering anda baca. Karena isi berita diulas secara Berani, Tegas, Lugas, serta Fakta Berbicara.

Media Berantas Korupsi, juga menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha untuk dapat memperkenalkan dan mempromosikan segala jenis usahanya, tanpa harus datang langsung ke kantor media ini. Melainkan staff bidang marketing kami yang datang ketempat instansi sehingga memberikan pelayanan kepada instansi dan perusahaan menjadi lebih muda,cepat, dan akuntabel


Disamping berita atau informasi yang tersaji jauh lebih jelas dan tegas,kami juga akan terus berusaha menyajikan berita hasil investigasi dan liputan terkini yang lebih banyak berbicara. Sehingga dari hari ke hari akan selalu memberi kemajuan dan kehidupan bermasyarakat lebih berkualitas dan takut serta tunduk pada peraturan dan undang - undang yang berlaku.

Komunikasi antar pembeli dan penjual,produsen dan konsumen tampaknya tidak pernah putus. Setelah melakukan kampanye gencar di media elektronik dan media cetak, para pelanggan tabloid dan pemilik brand di harapkan dapat menperhitungkan kehadiran media cetak baru ini agar dapat lebih menancapkan kukunya dipasar bebas.

Salah satu media yang dapat mengingatkan pemakai produk dalam jangka waktu yang cukup lama adalah media cetak,dan pendidikan usia masyarakat.

Karena dengan latar belakang pembaca yang berbeda menciptakan segmen pasar yang berbeda pula. Berdasarkan hasil penelitian diperkirakan kurang dari 10 (sepuluh) buah Koran atau media cetak mengkhususkan diri penberitaan yang menyangkut masalah korupsi




Tampilan Koran MEDIA BERANTAS KORUPSI
Format : Koran Informasi korupsi dalam bentuk tabloid
Kertas : HVS ( Ukuran Kertas 69 cm X 50 cm ) : 80 gram
Halaman : 16 Halaman ( Full Color, Halaman Depan, Tengah dan Belakang
Acuan Utama : Visi dan Misi Keredaksian
Acuan Sekunder : Kompas, Media Indonesia, Republika
Terbit : Seminggu Sekali dan Terbit Setiap hasi


Rubrikasi

Hal 1 : Headline, Iklan Kaki + Space Iklan Banner
Hal 2 : DKI Jakarta, Box Redaksi
Hal 3 : Bandar Lampung, Iklan Banner ( Space Iklan )
Hal 4 : Kalimantan Timur, Space Iklan
Hal 5 : Sumatra Utara, Space Iklan Banner
Hal 6 : Medan
Hal 7 : Riau, Space Iklan Banner
Hal 8 : Iklan NUSANTARA ( Iklan Full Color )
Hal 9 : Iklan NUSANTARA ( Iklan Full Color )


Style / Gaya Pemikiran
- Investigatif
- Ekspresif
- Naratif

Pemasaran
Harga jual Koran MEDIA BERANTAS KORUPSI adalah Rp 5000,-per eksemplar dan Rp. 6000,- untuk diluar pulau jawa Berikut adalah gambaran mengenai target, system dan wilayah pemasaran, daya serap pasar iklannya.


Instansi / Lembaga / Perseroan / Profesi
1. Kepolisian ( POLISI )
2 Kejaksaan ( Jaksa Fungsional dan Jaksa Non Fungsional )
3. Pengadilan / Departemen Kehakiman ( Hakim dan Pegawai Kehakiman )
4. KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ) baik pusat maupun daerah
5. Organisasi – organisasi Pengacara (PERADI, IKADIN, AAI, SPI, HAPI, DLL )
6. Kantor Hukum para Pengacara
7. Birokrat, Lembaga / Instansi Pemerintah, BUMN / BUMD
8. LSM – LSM pemerhati Hukum dan TIPIKOR
9. Masyarakat Umum, Mahasiswa, dll

Tekhnik Pemasaran
- Berlangganan
- Jual Putus ( Via Kantor, Perwakilan, Biro, Marketing )
- Sistem Konsinyasi ( Titip Jual ) kepada agen – agen untuk pasar umum


Wilayah Pemasaran untuk 3 ( tiga ) bulan pertama
1. Sumatra Utara ( Medan, Binjai, Deliserdang, Pemantangsiantar )
2. Sumatra Selatan ( Kota Palembang )
3. Riau Daratan ( Pekanbaru, Bagan Siapi – siapi )
4. Riau Kepulauan ( Batam )
5. Jambi ( Kota Jambi )
6. Lampung ( Bandar Lampung )
7. Banten ( Serang, Pandeglang )
8. Jabodetabek ( Bekasi )
9. Jawa Barat ( Sukabumi, Bandung, Garut Purwakarta, Karawang, Cirebon )
10. Jawa Tengah ( Brebes, Pekalongan, Semarang, Salatiga, Surakarta )
11. Jawa Timur ( Surabaya, Malang, Pasuruan, Sidoarjo )
12. Kalimantan Timur ( Tarakan, Sarinda, Balikpapan, Tenggarong )
13. Maluku ( Kota Ambon )
14. Sulawesi Selatan ( Makasar, Jeneponto, Poliwali Mandar, Maros )
15. Papua ( Kota Jayapura )
16. NTT ( Kupang

Daya Serap Pasar
Media yang berkonsentrasi pada liputan hukum jumlahnya dapat dihitung dihitung dengan jari, itupun kebanyakan hadir dalam format majalah. Beberapa waktu lalu forum keadilan, Meja hijau sempat menjadi acuan pada peminat hukum, namun entah mengapa media itu terhenti aktifitasnya.

Competitor Pesaing
Menghitung Competitor atau pesaing MBK, Yaitu media hukum dalam format Koran atau terbit mingguan, sampai saat ini masih sangat sedikit. Namun begitu jika dalam format majalah ada beberapa nama bisa disebut seperti.
1. Ombudsmen ( Jakarta )
2. Derap Reformasi ( Jakarta )
3. Hukum Bisnis ( Jakarta )
4. Kriminal dan peristiwa ( Jakarta )
5. Kriminal ( Semarang )


Oleh karena itu, pasar relative mudah menyerap tiras MBK yang untuk periode awal sudah terbit dari bulan Januari, edisi 1 sampai 5 dengan tiras 6000 Eksemplar. Optimis ini atas dasar perhitungan sebagai berikut :
1. Ketiadaan Pesaing
2. Tingginya dinamika hukum dan banyak persoalan TIPIKOR yang terungkap saat ini.
3. Semakin terbangunnya kesadaran hukum, baik pada kalangan akademis, aktifis, professional, maupun sebagai pemerhati biasa.

Pasar Iklan

1. Produk – produk hukum : Pengumuman sehari – hari, Pengadilan, Peringatan, baik dari instansi Pemerintah maupun kantor Pengecara ( biasanya dalam bentuk iklan kolom, display ).
2 Produk – produk life style ( gaya hidup ), Hotel, Café, dan Restaurant, Clother ( pakaian ) dimuat pada iklan baris display, artikel, maupun advertorial ).
3 Produk – produk pendidikan : Universitas, Akademik, Kursus – kursus seminar ( Iklan baris, display dan artikel ).
4 Ucapan selamat : Baik dari Instansi Pemerintah, Swasta, maupun Perseorangan ( display ).


Harga Iklan
1. Iklan Kuping Cover depan Rp. 2,500,000
2. Iklan Banner Cover depan Rp. 5,500,000
3. Iklan Kaki Cover depan Rp. 6,000,000
4. Full Page Hal.Belakang Rp. 10,000,000
5. ½ Page Hal Belakang Rp. 6000,000
6. ¼ Page Hal Belakang Rp. 3,000,000
7. Full Page Hal Tengah Rp. 10,000,000
8. ½ Page Hal Tengah Rp. 6,000,000
9. ¼ Page Hal Tengah Rp. 3,000,000

Iklan Mini / Baris : Rp. 6,000,-/ baris
( min. 3 baris max. 10 baris )
Satu Kolom : Rp. 15,000,- /mmk
( min. 3 baris, max. 10 baris )


Cara Berlangganan

MEDIA BERANTAS KORUPSI
Berani, Tegas, Lugas, Fakta Berbicara
Jl. Prof.DR. Latumenten IV No.32 Telp. 021-5662123, Jakarta barat

Yang bertandatangan di bawah ini : Alamat pengantaran
Nama :…………………… Rumah/ Kantor :……………...
Alamat :…………………… Alamat :……………...
…………………… ……………...
No. Telp :…………………… Pembayaran : Rp………….
Menyatakan berlangganan Media Berantas Tunai Transfer
Korupsi sebanyak : Pembayaran melalui transfer kirim ke nomor Rekening yang tercantum di Koran.
2 Eksemplar 5 Eksemplar 10 Eksemplar

15 Eksemplar 25 Eksemplar 50 Eksemplar
Jakart,…………….

Media Berantas Korupsi Calon Pelanggan



___________________ _________________




Pada akhirnya, kami mengucap syukur atas kekuatan dan petunjuk Illahi Robbi yang hanya karena iradahnya maka gambaran sekilas mengenai Tabloid Media Berantas Korupsi ini dapat kami sajikan, meskipun sangat sederhana.

Selanjutnya, dengan tetap memanjatkan doa, kami memohon ridho – nya, kiranya MBK sebagai media yang berani, tegas, lugas, dan menyajikan fakta yang berbicara, bukan lahir yang semata – mata perhitungan bisnis, tetapi lahir karena adanya keinginan untuk berpartisipasi aktif dalam menanggulangi bahaya latent KORUPSI.

Dengan tangan terbuka dan hati yang tulus, kami berharap kesediyaan Bapak / Ibu pimpinan Perusahaan / Instansi baik Swasta maupun Pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah turut membantu dan berpartisipasi merealisasikan penerbitan MBK, dengan subangsi serta kontribusi yang bisa saja dalam bentuk materi , pemikiran, keahlian, bahkan sebuah doa.

Semoga Tuhan YME meridhoi terbitnya MEDIA BERANTAS KORUPSI dengan penyajian yang akurat,berita yang penuh investasi dan disertai fakta yang berbicara.

Kami berharap dengan banyaknya berita yang dimuat pada tabloid ini, akan terus memberikan nafas kehidupan bagi terbitnya Tabloid MEDIA BERANTAS KORUPSI secara teratur dan terus menerus.

Akhirnya kata kami ucapkan banyak terima kasih, atas segala perhatian dan partisipasi yang diberikan kepada tabloid kami.

Wassalam
























Senin, 13 April 2009

ANGGARAN DASAR MBK

ANGGARAN DASAR MBK
KATA PENGANTAR

Salam serta sejahtera tak lupa kami haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, yang dimana beliau adalah suri tauladan yang harus kita contoh, dalam berbagai masalah kehidupan kita di dunia yang sifatnya hanya sementara saja.

Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT VIOTA RAMA, yang sangat berperan aktif dalam membesarkan MEDIA BERANTAS KORUPSI, karena berkat PT VIOTA RAMA yang mana di dalamnya terdapat bapak Ir. H. Rachman Jacoeb sebagai Komisaris Perusahaan serta bapak Karel Denny, SH sebagai Direktur Utama yang mana telah memberikan payung hukum untuk MEDIA BERANTAS KORUPSI.

Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Sdr Frengky Mahulette, Esti Chaeriyah, dan Titi Chaeriyah, karena berkat kerja keras saudara bertiga MEDIA BERANTAS KORUPSI dapat terbentuk, dan berkat ide, saran serta kritik anda bertiga pula Insya Allah MEDIA BERANTAS KORUPSI dapat berkembang hingga menjadi besar.


Ucapan terima kasih yang sangat besar tak lupa kami ucapkan kepada bapak Abdul Azis dan bapak Hendri Gunawan karena berkat sumbangsih keduanya MEDIA BERANTAS KORUPSI masih ada dan terus eksis hingga saat ini, dan juga karena berkat sumbangsih moril dan materiil keduanya pula MEDIA BERANTAS KORUPSI ini dapat berkembang dan menjadi besar seperti apa yang kita cita-citakan.

Salam serta terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh unsur dan elemen masyarakat yang telah mendukung terbitnya MEDIA BERANTAS KORUPSI, semoga dengan doa dan restu dari semuanya kami dapat menjalankan MEDIA BERANTAS KORUPSI sampai dengan apa yang menjadi Visi dan Misi perusahaan.



ANGGARAN DASAR
MEDIA BERANTAS KORUPSI

MUKADDIMAH
MEDIA BERANTAS KORUPSI merupakan media cetak yang dibuat berdasarkan iden gagasan dan pandangan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan falsafah bangsa berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Berperan aktif dalam melakukan control social berbagai bentuk penyelenggaraan Negara melalui penulisan dan pemberitaan yang berkualitas, benani, lugas, tegas, kritis, bertanggungjawab, professional, faktual serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan pencapaian cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.

Menyadari tugas dan tanggungjawab sebagai control social masyarakat yang dapat berfikir terbuka dalam suatu kerjasama dan hubungan yang baik, maka dibentuklah suatu Tabloid yang diberi nama “MEDIA BERANTAS KORUPSI” atas dasar profesionalisme, minat, bakat, hobi, serta tanggung jawab. Organisasi ini bertujuan untuk memperluas wacana sebagai media informasi masyarakat. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami selaku pendiri media berantas korupsi memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang dengan rahmat, hidayah dan inayahnya kami berhasil membuat suatu ide atau gagasan untuk membuat sebuah tabloid yang berfungsi untuk mengungkap semua tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh bumi nusantara.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Media ini bernama MEDIA BERANTAS KORUPSI selanjutnya disebut MBK.
Pasal 2
WAKTU
MEDIA BERANTAS KORUPSI didirikan pada hari Jumat, tanggal 2 bulan Januari tahun 2009.
Pasal 3
KEDUDUKAN
MEDIA BERANTAS KORUPSI di Jalan Prof. Dr. Latumenten No.32, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Madya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
MEDIA BERANTAS KORUPSI berazaskan Pancasila, dan UUD ‘45. - 4 -
Pasal 5
SIFAT
1. MEDIA BERANTAS KORUPSI bersifat berani, tegas, lugas, factual, berimbang, komunikatif, edukatif, koordinatif, informatif, serta independen.
2. Defenisi dari sifat tersebut pada ayat (1) lebih lanjut diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
TUJUAN
MEDIA BERANTAS KORUPSI bertujuan:
1. Menyajikan pemberitaan perkara korupsi yang terjadi di Indonesia, baik pada tahap penyidikan, pemeriksaan sampai pada tingkat peradilan.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
3. Berperan aktif dan meningkatkan eksistensi pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Wahana pembinaan dan pembelajaran masyarakat.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Pimpinan Perusahaan
2. Tim Management
3. Tim Keredaksian

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 8
1. Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 6 diperlukan program kerja yang ketentuan pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Program kerja tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan semangat kerjasama dan gotong-royong.

BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 9
1. Struktur organisasi terdiri atas Musyawarah Kerja, Rapat Redaksi, Rapat Managemen, Marketing, dan Pengawas Pelaksana.
2. Pengurus terdiri dari Pimpinan Perusahaan, Wakil Pimpinan Perusahaan Sekretaris Perusahaan, Pemimpin Redaksi, General Manager.
3. Pemimpin Redaksi membawahi: Redaktur Pelaksana, Kordinator Liputan, Redaktur, Redaksi, dan Layout.
4. General Manager membawahi: Accounting, Manager Iklan, Manager Sirkulasi, Marketing dan Kepala Rumah Tangga.
5. MEDIA BERANTAS KORUPSI bernaung di bawah PT VIOTA RAMA dan dalam pelaksanaannya berada di bawah naungan Pimpinan Perusahaan.
6. Struktur organisasi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
1. Musyawarah terdiri dari:- Musyawarah kerja.- Musyawarah Istimewa.
2. Rapat terdiri dari:- Rapat Keredaksian.- Rapat Management.
3. Ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
PENERBITAN
Pasal 11
MEDIA BERANTAS KORUPSI Menerbitkan media informasi berupa majalah dengan nama “MEDIA BERANTAS KORUPSI”.

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 12
Lambang dan atribut yang dimaksud dalam pasal ini lebih lanjut diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
KEUANGAN PERUSAHAAN
Pasal 13
Keuangan MEDIA BERANTAS KORUPSI bersumber dari:a. Hasil Penjualan Koran.b. Iklan. c. Investasi Pimpinan Perusahaan.d. Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Kerja MEDIA BERANTAS KORUPSI dan/atau Musyawarah Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut dengan persetujuan sekurang–kurangnya setengah ditambah satu dari peserta musyawarah yang hadir.

Pasal 15
PEMBUBARAN
Pembubaran MEDIA BERANTAS KORUPSI ditentukan pada Musyawarah Kerja dan atau Musyawarah Istimewa.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Peraturan dan ketentuan yang ada sebelum terbentuknya Anggaran Dasar (AD) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).

BAB XII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar (AD) ini disahkan pada Musyawarah Kerja Badan MEDIA BERANTAS KORUPSI dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.