Jakarta, MBK - Sidang perkara penipuan dan penggelapan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/4), dengan terdakwa HR Kusmana SH MBA MM dan R Bentara, siding beragendakan pembacaan dakwaan, dan keduanya didakwa melanggar pasal 378 KUHP JO 372 JO 55 ayat (1) ke I KUHP.
Peristiwa ini bermula pada (10/12/06), di Halim Jakarta Timur kedua terdakwa dan korban Wilmar Ht. Barat dan Alex Ediento (DPO) bertemu, dan bersedia mengurus surat-surat jual beli dan surat-surat pengeluaran Besi Tua (EX) Pertamina yang akan di beli korban untuk PT Pertamina, terdakwa bersedia mengurus asal ada uang.
Kemudian terdakwa mengenalkan korban, lalu Alex yang mengaku sebagai Biro Hukum Pertamina, lalu secara bertahap korban mentransfer uang Via BCA No Rek 6870459186, atas nama R Buntara dengan jumlah Rp 904.985.000,- Cabang Pondok Gede Bekasi.
Bentara menyerahkan kepada Alex sebesar Rp. 112.500,- sebagai biaya pengurusan surat-surat besi tua pada PT Pertamina, sedang sisanya dipakai oleh Bentara untuk keperluan pribadi dan untuk DP sawah, milik Bina Ikara (3/5/07), korban menerima surat pengeluaran besi tua yang telah di cek ternyata barang tersebut bekas produk PT. Pertamina, tapi diduga dipalsukan kedua terdakwa dan terdakwa.
Total keseluruhan biaya yang ditransfer Rp 301.500.000 atas nama Reg Bantara (9/4) sampai (6/6/07) atas nama Rajit Budianto tertanggal (14/12/06) sampai (26/4/07), sebesar Rp 904.985.000 atas nama Bantara tertanggal (9/4/07) atas rekening Rajit Budianto Rp 17.500.000 yang di transfer dari Evelin, dari Medan. # erop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar