Senin, 13 April 2009

ANGGARAN DASAR MBK

ANGGARAN DASAR MBK
KATA PENGANTAR

Salam serta sejahtera tak lupa kami haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, yang dimana beliau adalah suri tauladan yang harus kita contoh, dalam berbagai masalah kehidupan kita di dunia yang sifatnya hanya sementara saja.

Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT VIOTA RAMA, yang sangat berperan aktif dalam membesarkan MEDIA BERANTAS KORUPSI, karena berkat PT VIOTA RAMA yang mana di dalamnya terdapat bapak Ir. H. Rachman Jacoeb sebagai Komisaris Perusahaan serta bapak Karel Denny, SH sebagai Direktur Utama yang mana telah memberikan payung hukum untuk MEDIA BERANTAS KORUPSI.

Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Sdr Frengky Mahulette, Esti Chaeriyah, dan Titi Chaeriyah, karena berkat kerja keras saudara bertiga MEDIA BERANTAS KORUPSI dapat terbentuk, dan berkat ide, saran serta kritik anda bertiga pula Insya Allah MEDIA BERANTAS KORUPSI dapat berkembang hingga menjadi besar.


Ucapan terima kasih yang sangat besar tak lupa kami ucapkan kepada bapak Abdul Azis dan bapak Hendri Gunawan karena berkat sumbangsih keduanya MEDIA BERANTAS KORUPSI masih ada dan terus eksis hingga saat ini, dan juga karena berkat sumbangsih moril dan materiil keduanya pula MEDIA BERANTAS KORUPSI ini dapat berkembang dan menjadi besar seperti apa yang kita cita-citakan.

Salam serta terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh unsur dan elemen masyarakat yang telah mendukung terbitnya MEDIA BERANTAS KORUPSI, semoga dengan doa dan restu dari semuanya kami dapat menjalankan MEDIA BERANTAS KORUPSI sampai dengan apa yang menjadi Visi dan Misi perusahaan.



ANGGARAN DASAR
MEDIA BERANTAS KORUPSI

MUKADDIMAH
MEDIA BERANTAS KORUPSI merupakan media cetak yang dibuat berdasarkan iden gagasan dan pandangan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan falsafah bangsa berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Berperan aktif dalam melakukan control social berbagai bentuk penyelenggaraan Negara melalui penulisan dan pemberitaan yang berkualitas, benani, lugas, tegas, kritis, bertanggungjawab, professional, faktual serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan pencapaian cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.

Menyadari tugas dan tanggungjawab sebagai control social masyarakat yang dapat berfikir terbuka dalam suatu kerjasama dan hubungan yang baik, maka dibentuklah suatu Tabloid yang diberi nama “MEDIA BERANTAS KORUPSI” atas dasar profesionalisme, minat, bakat, hobi, serta tanggung jawab. Organisasi ini bertujuan untuk memperluas wacana sebagai media informasi masyarakat. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami selaku pendiri media berantas korupsi memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang dengan rahmat, hidayah dan inayahnya kami berhasil membuat suatu ide atau gagasan untuk membuat sebuah tabloid yang berfungsi untuk mengungkap semua tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh bumi nusantara.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Media ini bernama MEDIA BERANTAS KORUPSI selanjutnya disebut MBK.
Pasal 2
WAKTU
MEDIA BERANTAS KORUPSI didirikan pada hari Jumat, tanggal 2 bulan Januari tahun 2009.
Pasal 3
KEDUDUKAN
MEDIA BERANTAS KORUPSI di Jalan Prof. Dr. Latumenten No.32, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Madya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
MEDIA BERANTAS KORUPSI berazaskan Pancasila, dan UUD ‘45. - 4 -
Pasal 5
SIFAT
1. MEDIA BERANTAS KORUPSI bersifat berani, tegas, lugas, factual, berimbang, komunikatif, edukatif, koordinatif, informatif, serta independen.
2. Defenisi dari sifat tersebut pada ayat (1) lebih lanjut diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
TUJUAN
MEDIA BERANTAS KORUPSI bertujuan:
1. Menyajikan pemberitaan perkara korupsi yang terjadi di Indonesia, baik pada tahap penyidikan, pemeriksaan sampai pada tingkat peradilan.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
3. Berperan aktif dan meningkatkan eksistensi pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Wahana pembinaan dan pembelajaran masyarakat.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Pimpinan Perusahaan
2. Tim Management
3. Tim Keredaksian

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 8
1. Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 6 diperlukan program kerja yang ketentuan pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Program kerja tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan semangat kerjasama dan gotong-royong.

BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 9
1. Struktur organisasi terdiri atas Musyawarah Kerja, Rapat Redaksi, Rapat Managemen, Marketing, dan Pengawas Pelaksana.
2. Pengurus terdiri dari Pimpinan Perusahaan, Wakil Pimpinan Perusahaan Sekretaris Perusahaan, Pemimpin Redaksi, General Manager.
3. Pemimpin Redaksi membawahi: Redaktur Pelaksana, Kordinator Liputan, Redaktur, Redaksi, dan Layout.
4. General Manager membawahi: Accounting, Manager Iklan, Manager Sirkulasi, Marketing dan Kepala Rumah Tangga.
5. MEDIA BERANTAS KORUPSI bernaung di bawah PT VIOTA RAMA dan dalam pelaksanaannya berada di bawah naungan Pimpinan Perusahaan.
6. Struktur organisasi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
1. Musyawarah terdiri dari:- Musyawarah kerja.- Musyawarah Istimewa.
2. Rapat terdiri dari:- Rapat Keredaksian.- Rapat Management.
3. Ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
PENERBITAN
Pasal 11
MEDIA BERANTAS KORUPSI Menerbitkan media informasi berupa majalah dengan nama “MEDIA BERANTAS KORUPSI”.

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 12
Lambang dan atribut yang dimaksud dalam pasal ini lebih lanjut diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
KEUANGAN PERUSAHAAN
Pasal 13
Keuangan MEDIA BERANTAS KORUPSI bersumber dari:a. Hasil Penjualan Koran.b. Iklan. c. Investasi Pimpinan Perusahaan.d. Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Kerja MEDIA BERANTAS KORUPSI dan/atau Musyawarah Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut dengan persetujuan sekurang–kurangnya setengah ditambah satu dari peserta musyawarah yang hadir.

Pasal 15
PEMBUBARAN
Pembubaran MEDIA BERANTAS KORUPSI ditentukan pada Musyawarah Kerja dan atau Musyawarah Istimewa.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Peraturan dan ketentuan yang ada sebelum terbentuknya Anggaran Dasar (AD) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).

BAB XII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar (AD) ini disahkan pada Musyawarah Kerja Badan MEDIA BERANTAS KORUPSI dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar