Mataram, MBK – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Desa Sigar Pemjalin, Tanjung, Lombok Barat, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. PKBM ini memiliki sekitar 97 kolompok belajar KF yang diduga dalam pelaksanaannya banyak yang fiktif. Dari hasil audit BPK menunjukkan bahwa seluruh kelompok belajar tersebut mendapatkan dana lebih dari Rp 240 juta.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak. Tersangka yang dibidik sekarang yakni para pengelola PKBM.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Warsa Susanta SH, diruang kerjanya, jumat (17/4).
Jika di PKBM tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, entah dengan penyelenggaraan fiktif atau menyelenggarakan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka kejaksaan tetap akan melakukan penyelidikan.
Susanta menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan ke kota/kabupaten untuk menangani kasus-kasus yang tergolong kecil namun sangat merugikan negara.
Jika nilainya dibawah Rp 25 juta, maka mereka juga akan melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, jika nilainya diatas Rp 25 juta, maka akan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Karena hal tersebut, tandas Susanta, merupakan ketentuan yang telah diberikan oleh kajati NTB. Penelitian juga akan tetap dilakukan terhadap PKBM-PKBM lain yang terindikasi melakukan penyimpangan. mt
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar