JAKARTA, MBK - Konsep perjuangan yang ditawarkan oleh lembaga independen GEPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) yang dikumandangkan beberapa waktu lalu dalam dialog terbukanya senin (30/03) di Galeri Café Taman Ismail Marzuki, Jakarta, menyatakan kalau hukuman yang tepat untuk para koruptor adalah hukuman mati.
Dalam dialog publik yang diberi tema “Hukuman minimal seumur hidup maksimal Hukuman mati Bagi koruptor”. Dalam dialog publik itu hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko.S Tjiptadi, Dewan Presidium Gepak H.Thariq Mahmud, Aziz Khapia,Marwan Batu Bara, dan Praktisi Hukum Harman Setiawan.SH.M.Si.
Gepak mengedepankan bagaimana di Indonesia agar bisa dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang hukuman mati untuk koruptor. Dan melihat bahwa sampai saat ini di Indonesia belum maksimal dan serius dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Memang Indonesia sudah memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani kasus-kasus korupsi tapi peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi koruptor belum jelas dan setimpal.
“Kami dari Gepak akan terus memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk merubah undang-undang Tipikor menjadi undang-undang hukuman mati bagi koruptor,”tegas Thariq dalam jumpa persnya.
Gepak adalah lembaga independen non partai, yang mempunyai dan misi untuk menggerakan pemuda-pemudi untuk anti korupsi serta membuat kapok bagi para pejabat yang melakukan korupsi.
Dalam dialog terbuka dibahas bahwa sampai saat ini pemerintah masih tebang pilh dalam memberantas korupsi dan belum ada aturan yang jelas bahwa koruptor itu akan jera melakukan korupsi. Sebab sampai saat ini tindakan pungli dan korupsi yang nilainya kecil belum ada hukuman yang setimpal. Lain hal nya dinegara lain di Asia,seperti Cina,Korea dan Jepang bahkan Malaysia sudah menindak tegas para koruptor.
“Memang KPK masih terus melakukan riset untuk bagaimana korupsi jenis pungli dan sampai tingkatan kelurahan sampai RT itu bisa ada undang-undang yang mengaturnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” jawab Eko saat audience bertanya kepada dia. helmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar