JAKARTA, MBK - Pemilihan Umum legislatif baru saja berakhir, meskipun proses penghitungan suara di beberapa daerah masih berlangsung, kerja keras para pengawas di TPS tetap harus dibanggakan, karena tanpa mereka mungkin pesta rakyat ini tidak dalam suasana kondusif.
Pesta Demokrasi memilih para wakil rakyat hampir usai, namun kenangan dan momen berharga saat sang orator berkampanye, menebar janji, menebar berjuta pesona diri belum tentu menuai kenyataan, sebab janji yang disampaikan hanya berisikan janji politik semata.
Banyak juga calon pemilih gagal mengikuti pesta akbar ini, karena data dirinya tak terdapat pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), daftar di pintu utama agar para konstituen atau masyarakat calon pemilih berhak mengikuti pesta akbar yang bernama Pemilu.
Banyak strategi politik yang dijalankan baik oleh para caleg, aktivis partai politik maupun pemertintah sebagai fasilitator penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu banyak pula dibentuk forum kerja, Pokja (Kelompok Kerja), forum silahturahmi, forum bersama lintas partai dan bentuk lembaga lainnya yang bersifat insidentil.
Selain itu terdapat pula sebuah wadah resmi yang diberi nama Posko Bersama, sebuah tempat bentukan pemerintah, yang diharapkan dapat menjadi sebuah forum Komunikasi dan silahturahmi anatara aktivis partai politik, Tokoh pemuda dan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Setempat yang memberi fasilitas di wilayah masing- masing.
Sebagai contoh adalah Posko Bersama di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Posko yang berada di lantai dasar tepatnya di kanan pintu masuk gedung kecamatan Tamansari ini menempati ruang pelayanan pendaftaran Rumah Kost.
Sebuah Posko yang menurut akronim dapat diartikan sebagai Pos Komando atau Pos Koordinasi, atau dapat juga diartikan sebagai POS KOMUNIKASI, entah mana yang lebih pas dalam mengartikan pos bersama ini.
Pos yang dibentuk beberapa hari menjelang hari pemilihan umum ini, ditempati oleh panwaslu kecamatan Taman Sari karena ruang mereka dipakai oleh PPK Taman Sari sebagai tempat penyimpanan Kotak Suara dan logistic pemilu lainnya.
Sebagai Posko yang berorientasi pada pelayanan publik sudah selayaknya mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah daerah setempat. Dan sebagai penggerak operasional tentu saja harus mendapat dukungan finansial alias Dana, sebagai dana operasional
Sebuah masalah penting dan krusial yang tidak dapat ditawar lagi, menurut Yunus Burhan S. Sos, Sekretaris Kecamatan Taman Sari dalam percakapan tidak resmi sesaat menunggu apel bersama penurunan atribut atau alat peraga kampanye di halaman kantor Kecamatan Tamansari pada beberapa waktu lalu mengatakan “Posko Bersama ini pada dasarnya adalah kami (kecamatan, red) yang mengusahakan.
”Anggaran dari provinsi sudah ada pada kami, itupun sesuai dengan anggaran yang telah diajukan pada tahun lalu oleh pihak kami. (kecamatan, red) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Yunus.
Dan saat ditanyakan lagi oleh MBK . “ Jadi sebenarnya anggarannya ada pak?” Lalu dijawab oleh mantan kepala kelurahan Maphar itu: “ Anggaran ada, tapi kami masih menunggu payung hukumnya untuk bisa menggelontorkan dana tersebut.” Lalu dijawab lagi oleh MBK.
“Jadi pak, ini cerita seandainya bila anggaran yang sudah siap digelontorkan ternyata akhir pemilu masih belum ada payung hukumnya ini akan dikemanakan, pak?” Dengan raut wajah yang sedikit memerah, Sekcam Tamansari ini menjawab dengan enteng, “ ya terpaksa akan kami kembalikan ke provinsi.” Sambil cepat- cepat bergegas karena acara apel bersama segera berlangsung.
Menyimak pembicaraan tersebut, ada pertanyaan besar mengganjal di dada. “ Apa benar bila ada suatu program pemerintah di mana anggaran yang telah diajukan dan disetujui oleh pejabat di tingkat provinsi serta diketahui oleh DPRD setempat, pada saatnya digelontorkan masih perlu payung hukum sebagai indikator penyalurannya.
Dan apabila masih perlu payung hukum, mengapa harus dibuat perencanaan pada awal tahun, sebelum anggaran tersebut diajukan? Pertanyaan lagi, “ Apa mungkin anggaran yang sudah siap digelontorkan dan sangat diperlukan akan dikembalikan lagi ke kas Pemda dengan alasan terbentur pada masalah payung hukum yang entah dari mana asalnya. Yang jelas, dana yang sudah diparkir di kas Kecamatan akan menjadi Mubazir alias sia- sia belaka. ***
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar