Senin, 27 April 2009

OPM Serang, 1 Polisi Tewas

JAYAPURA, MBK - Kericuhan bersenjata di Papua kembali terjadi, Rabu (15/4) di Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Rombongan polisi dari satuan Brigade Mobil Papua diserang kelompok bersenjata sehingga seorang personel Brimob tewas dan tujuh personel terluka.

”Satu personel Brimob Kepolisian Daerah Papua yang meninggal dunia adalah Bripda Dance Musa Ainam (31) setelah kontak senjata. Dance Musa menderita luka tembak, salah satunya di kepala. Dia meninggal dalam perjalanan saat akan dievakuasi dengan pesawat menuju ke Jayapura,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Jakarta, kemarin.

Penghadangan yang diduga dilakukan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Tinggi Nambut sekitar pukul 11.45 itu juga mengakibatkan tujuh personel Brimob luka, dua di antaranya luka parah. Korban luka saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Puncak Jaya.
Personel Brimob melakukan pengamanan terhadap surat suara pemilu dan berpatroli di distrik tersebut. Mereka menggunakan dua mobil bak Mitsubishi Strada. Personel Brimob berjumlah 8 orang, setiap mobil diisi 4 orang.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal FX Bagus Ekodanto kepada pers di Jayapura mengatakan, pukul 10.00, 13 personel Brimob berangkat dari Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya, menuju Distrik Tinggi Nambut, 25 kilometer dari Mulia. Tinggi Nambut merupakan basis perjuangan OPM dan Tentara Pembebasan Nasional (TPN) pimpinan Goliat Tabuni.

Setelah mengambil logistik hasil pemilu di Tinggi Nambut, personel Brimob pulang ke Mulia. Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang kelompok yang diduga OPM dan TPN. Delapan personel Brimob mengalami luka tembak di kaki, perut, dan punggung.

Jenazah korban saat ini disemayamkan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Raja, Jayapura. Personel Brimob yang mengalami luka tembak di bagian lengan dan kaki adalah Brigadir Rollan Patigaja (31), Brigadir Pomarul Huda (31), Brigadir Khairudin Hamid (35), Brigadir Adam Hanok (36), dan Brigadir Basri Haeneka (29). Dua korban luka parah di bagian perut dan dada adalah Bripda Musran (28) dan Bripda Rollan Jajawane (32), keduanya anggota Kepolisian Resor Puncak Jaya.

Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem mengutuk keras tindak kekerasan itu. Semua pihak diimbau menghentikan kekerasan dan mendukung pemerintah membangun Papua secara lebih adil dan sejahtera. hsc

2 Penipu Disidang di PN Jakarta Timur

Jakarta, MBK - Sidang perkara penipuan dan penggelapan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/4), dengan terdakwa HR Kusmana SH MBA MM dan R Bentara, siding beragendakan pembacaan dakwaan, dan keduanya didakwa melanggar pasal 378 KUHP JO 372 JO 55 ayat (1) ke I KUHP.

Peristiwa ini bermula pada (10/12/06), di Halim Jakarta Timur kedua terdakwa dan korban Wilmar Ht. Barat dan Alex Ediento (DPO) bertemu, dan bersedia mengurus surat-surat jual beli dan surat-surat pengeluaran Besi Tua (EX) Pertamina yang akan di beli korban untuk PT Pertamina, terdakwa bersedia mengurus asal ada uang.

Kemudian terdakwa mengenalkan korban, lalu Alex yang mengaku sebagai Biro Hukum Pertamina, lalu secara bertahap korban mentransfer uang Via BCA No Rek 6870459186, atas nama R Buntara dengan jumlah Rp 904.985.000,- Cabang Pondok Gede Bekasi.

Bentara menyerahkan kepada Alex sebesar Rp. 112.500,- sebagai biaya pengurusan surat-surat besi tua pada PT Pertamina, sedang sisanya dipakai oleh Bentara untuk keperluan pribadi dan untuk DP sawah, milik Bina Ikara (3/5/07), korban menerima surat pengeluaran besi tua yang telah di cek ternyata barang tersebut bekas produk PT. Pertamina, tapi diduga dipalsukan kedua terdakwa dan terdakwa.

Total keseluruhan biaya yang ditransfer Rp 301.500.000 atas nama Reg Bantara (9/4) sampai (6/6/07) atas nama Rajit Budianto tertanggal (14/12/06) sampai (26/4/07), sebesar Rp 904.985.000 atas nama Bantara tertanggal (9/4/07) atas rekening Rajit Budianto Rp 17.500.000 yang di transfer dari Evelin, dari Medan. # erop

Gepak: Hukum Mati Koruptor Harga Mati

JAKARTA, MBK - Konsep perjuangan yang ditawarkan oleh lembaga independen GEPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) yang dikumandangkan beberapa waktu lalu dalam dialog terbukanya senin (30/03) di Galeri Café Taman Ismail Marzuki, Jakarta, menyatakan kalau hukuman yang tepat untuk para koruptor adalah hukuman mati.

Dalam dialog publik yang diberi tema “Hukuman minimal seumur hidup maksimal Hukuman mati Bagi koruptor”. Dalam dialog publik itu hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko.S Tjiptadi, Dewan Presidium Gepak H.Thariq Mahmud, Aziz Khapia,Marwan Batu Bara, dan Praktisi Hukum Harman Setiawan.SH.M.Si.

Gepak mengedepankan bagaimana di Indonesia agar bisa dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang hukuman mati untuk koruptor. Dan melihat bahwa sampai saat ini di Indonesia belum maksimal dan serius dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Memang Indonesia sudah memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani kasus-kasus korupsi tapi peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi koruptor belum jelas dan setimpal.
“Kami dari Gepak akan terus memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk merubah undang-undang Tipikor menjadi undang-undang hukuman mati bagi koruptor,”tegas Thariq dalam jumpa persnya.

Gepak adalah lembaga independen non partai, yang mempunyai dan misi untuk menggerakan pemuda-pemudi untuk anti korupsi serta membuat kapok bagi para pejabat yang melakukan korupsi.

Dalam dialog terbuka dibahas bahwa sampai saat ini pemerintah masih tebang pilh dalam memberantas korupsi dan belum ada aturan yang jelas bahwa koruptor itu akan jera melakukan korupsi. Sebab sampai saat ini tindakan pungli dan korupsi yang nilainya kecil belum ada hukuman yang setimpal. Lain hal nya dinegara lain di Asia,seperti Cina,Korea dan Jepang bahkan Malaysia sudah menindak tegas para koruptor.

“Memang KPK masih terus melakukan riset untuk bagaimana korupsi jenis pungli dan sampai tingkatan kelurahan sampai RT itu bisa ada undang-undang yang mengaturnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” jawab Eko saat audience bertanya kepada dia. helmi

Selasa, 21 April 2009

Bawaslu Laporkan KPU ke Mabes Polri

Jakarta, MBK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mabes Polri, karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yaitu menyebabkan suara pemilih yang memilih calon anggota legislatif tidak bernilai.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (17/4), mengatakan KPU diduga melakukan pelanggaran karena telah mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April 2009 lalu.

Surat tersebut dikeluarkan, karena adanya kasus tertukarnya surat suara pemilu legislatif di sejumlah daerah. Terhadap surat suara yang tertukar tersebut, KPU melalui surat edarannya menegaskan, apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan, surat suara itu dinyatakan sah dan dapat dihitung.

Penghitungan surat suara yang tertukar itu perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Menyusul beredarnya SE tersebut, KPU kembali mengeluakan surat edaran Nomor 684/KPU/IV/2009, tentang penegasan surat edaran sebelumnya dan antisipasi gugatan.
Dalam SE yang baru itu, berisi penegasan bahwa surat suara yang tertukar dan terlanjur digunakan tersebut dinyatakan sah, kalau mendapatkan persetujuan dari saksi partai politik dan pengawas pemilu.

"Dengan adanya surat edaran ini, suara pemilih yang memilih caleg hilang dan dialihkan untuk suara partai," katanya, didampingi anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Dengan adanya dua SE tersebut, KPU diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Pasal 288 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
"Bawaslu telah melakuan klarifikasi pada Ketua KPU dan enam anggota KPU lainnya sebelum melapor ke Mabes Polri," katanya.

Dari hasil klarifikasi yang dilaksanakan pada 13 April 2009 tersebut, diketahui bahwa KPU tidak menyiapkan rencana darurat, dan terjadi kesalahan manajemen dalam memprediksi kemungkinan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. syawal#
Iklan Futami

Banner Iklan


Senin, 20 April 2009