Sarolangun, MBK - Kepala Dinas Tata kota Kabupaten Sarolangan, H. Abdul Rahman diduga melakukan penyelewengan anggaran daerah sesuai dengan pantauan yan dilakukan MBK pada dinas tersebut, dan informasi dihimpun menyangkut tenaga honor bahwa gaji yang mestinya diperoleh setiap bulannya tidak dibayar dan diberhentikan sesuai keputusan yang dibuat Abdul Rahman.
Dari pemberhentian tersebut bermunculan tanggapan bahwa upah yang seharusnya diterima para pegawai telah disalahgunakan. Adapun tenaga honor yang diberhentikan antara lain, Edison, Sastra Wijaya, Wawan, Darwinto, Suyud, dan Mustofpa.
Ketika dikonfirmasi MBK terkait permasalahan tersebut Abdul Rahman menentang keras, bahkan ia menolak memberikan alasan, namun dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pemberhentian yang dilakukan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu, dan kami tidak mengetahui dengan pasti maksud dari keputusan ini.
Tetapi kecurigaan bahwa sebagian upah honor tidak dikeluarkan atau dikorupsi. perlu diketahui bahwa gaji tenaga honor pemkab Sarolangon sebesar Rp 750.000,-/bulan. Terhitung mulai April s/d September 2008, gaji tersebut belum terbayar. Dan pegawai pun menuntut agar Abdul Raman dapat membayar gaji tertunda itu.
Dan alasan sering dikemukakan bahwa gaji tersebut masih di kas daerah. Dari keputusan sepihak Abdul Rahman sudah merugikan moril dan materiil yang ditangung para pegawai akan semakin besar, karena mereka terpaksa harus menganggur. Atas tindakan Ka Dinas ini, para korban pemberhentian meminta Pemkab Sarolangun mengambil kebijakan berupa pembayaran gaji yang belum mereka terima.
Sementara itu perlunya di Evaluasi kembali oleh Bupati Sarolangon menyangkut dana pemeliharaan alat kendaraan motor dan pengangkut sampah serta mobil penyiram bunga, dimana anggaran diproyeksikan sebesar Rp 350.000.000,- karena kegiatan dan pemeliharaan dimaksud tidak terealisasidengan baik, dan kemungkinan sebagian anggaran terserap untuk kegiatan yang tidak semestinya, untuk lebih mengefisienkan anggaran atas kedua kegiatan ini, terlebih dahulu diadakan evaluasi lapangan agar anggaran untuk tahun depan tepat sasaran. ***
Kamis, 07 Mei 2009
Kejari Mataram Periksa PKMB Lombok Barat
Mataram, MBK – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Desa Sigar Pemjalin, Tanjung, Lombok Barat, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. PKBM ini memiliki sekitar 97 kolompok belajar KF yang diduga dalam pelaksanaannya banyak yang fiktif. Dari hasil audit BPK menunjukkan bahwa seluruh kelompok belajar tersebut mendapatkan dana lebih dari Rp 240 juta.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak. Tersangka yang dibidik sekarang yakni para pengelola PKBM.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Warsa Susanta SH, diruang kerjanya, jumat (17/4).
Jika di PKBM tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, entah dengan penyelenggaraan fiktif atau menyelenggarakan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka kejaksaan tetap akan melakukan penyelidikan.
Susanta menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan ke kota/kabupaten untuk menangani kasus-kasus yang tergolong kecil namun sangat merugikan negara.
Jika nilainya dibawah Rp 25 juta, maka mereka juga akan melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, jika nilainya diatas Rp 25 juta, maka akan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Karena hal tersebut, tandas Susanta, merupakan ketentuan yang telah diberikan oleh kajati NTB. Penelitian juga akan tetap dilakukan terhadap PKBM-PKBM lain yang terindikasi melakukan penyimpangan. mt
“Kami akan terus melakukan penyelidikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak. Tersangka yang dibidik sekarang yakni para pengelola PKBM.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Warsa Susanta SH, diruang kerjanya, jumat (17/4).
Jika di PKBM tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, entah dengan penyelenggaraan fiktif atau menyelenggarakan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka kejaksaan tetap akan melakukan penyelidikan.
Susanta menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan ke kota/kabupaten untuk menangani kasus-kasus yang tergolong kecil namun sangat merugikan negara.
Jika nilainya dibawah Rp 25 juta, maka mereka juga akan melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi tersebut. Namun, jika nilainya diatas Rp 25 juta, maka akan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Karena hal tersebut, tandas Susanta, merupakan ketentuan yang telah diberikan oleh kajati NTB. Penelitian juga akan tetap dilakukan terhadap PKBM-PKBM lain yang terindikasi melakukan penyimpangan. mt
SEKCAM TAMAN SARI TAHAN ANGGARAN
JAKARTA, MBK - Pemilihan Umum legislatif baru saja berakhir, meskipun proses penghitungan suara di beberapa daerah masih berlangsung, kerja keras para pengawas di TPS tetap harus dibanggakan, karena tanpa mereka mungkin pesta rakyat ini tidak dalam suasana kondusif.
Pesta Demokrasi memilih para wakil rakyat hampir usai, namun kenangan dan momen berharga saat sang orator berkampanye, menebar janji, menebar berjuta pesona diri belum tentu menuai kenyataan, sebab janji yang disampaikan hanya berisikan janji politik semata.
Banyak juga calon pemilih gagal mengikuti pesta akbar ini, karena data dirinya tak terdapat pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), daftar di pintu utama agar para konstituen atau masyarakat calon pemilih berhak mengikuti pesta akbar yang bernama Pemilu.
Banyak strategi politik yang dijalankan baik oleh para caleg, aktivis partai politik maupun pemertintah sebagai fasilitator penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu banyak pula dibentuk forum kerja, Pokja (Kelompok Kerja), forum silahturahmi, forum bersama lintas partai dan bentuk lembaga lainnya yang bersifat insidentil.
Selain itu terdapat pula sebuah wadah resmi yang diberi nama Posko Bersama, sebuah tempat bentukan pemerintah, yang diharapkan dapat menjadi sebuah forum Komunikasi dan silahturahmi anatara aktivis partai politik, Tokoh pemuda dan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Setempat yang memberi fasilitas di wilayah masing- masing.
Sebagai contoh adalah Posko Bersama di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Posko yang berada di lantai dasar tepatnya di kanan pintu masuk gedung kecamatan Tamansari ini menempati ruang pelayanan pendaftaran Rumah Kost.
Sebuah Posko yang menurut akronim dapat diartikan sebagai Pos Komando atau Pos Koordinasi, atau dapat juga diartikan sebagai POS KOMUNIKASI, entah mana yang lebih pas dalam mengartikan pos bersama ini.
Pos yang dibentuk beberapa hari menjelang hari pemilihan umum ini, ditempati oleh panwaslu kecamatan Taman Sari karena ruang mereka dipakai oleh PPK Taman Sari sebagai tempat penyimpanan Kotak Suara dan logistic pemilu lainnya.
Sebagai Posko yang berorientasi pada pelayanan publik sudah selayaknya mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah daerah setempat. Dan sebagai penggerak operasional tentu saja harus mendapat dukungan finansial alias Dana, sebagai dana operasional
Sebuah masalah penting dan krusial yang tidak dapat ditawar lagi, menurut Yunus Burhan S. Sos, Sekretaris Kecamatan Taman Sari dalam percakapan tidak resmi sesaat menunggu apel bersama penurunan atribut atau alat peraga kampanye di halaman kantor Kecamatan Tamansari pada beberapa waktu lalu mengatakan “Posko Bersama ini pada dasarnya adalah kami (kecamatan, red) yang mengusahakan.
”Anggaran dari provinsi sudah ada pada kami, itupun sesuai dengan anggaran yang telah diajukan pada tahun lalu oleh pihak kami. (kecamatan, red) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Yunus.
Dan saat ditanyakan lagi oleh MBK . “ Jadi sebenarnya anggarannya ada pak?” Lalu dijawab oleh mantan kepala kelurahan Maphar itu: “ Anggaran ada, tapi kami masih menunggu payung hukumnya untuk bisa menggelontorkan dana tersebut.” Lalu dijawab lagi oleh MBK.
“Jadi pak, ini cerita seandainya bila anggaran yang sudah siap digelontorkan ternyata akhir pemilu masih belum ada payung hukumnya ini akan dikemanakan, pak?” Dengan raut wajah yang sedikit memerah, Sekcam Tamansari ini menjawab dengan enteng, “ ya terpaksa akan kami kembalikan ke provinsi.” Sambil cepat- cepat bergegas karena acara apel bersama segera berlangsung.
Menyimak pembicaraan tersebut, ada pertanyaan besar mengganjal di dada. “ Apa benar bila ada suatu program pemerintah di mana anggaran yang telah diajukan dan disetujui oleh pejabat di tingkat provinsi serta diketahui oleh DPRD setempat, pada saatnya digelontorkan masih perlu payung hukum sebagai indikator penyalurannya.
Dan apabila masih perlu payung hukum, mengapa harus dibuat perencanaan pada awal tahun, sebelum anggaran tersebut diajukan? Pertanyaan lagi, “ Apa mungkin anggaran yang sudah siap digelontorkan dan sangat diperlukan akan dikembalikan lagi ke kas Pemda dengan alasan terbentur pada masalah payung hukum yang entah dari mana asalnya. Yang jelas, dana yang sudah diparkir di kas Kecamatan akan menjadi Mubazir alias sia- sia belaka. ***
Pesta Demokrasi memilih para wakil rakyat hampir usai, namun kenangan dan momen berharga saat sang orator berkampanye, menebar janji, menebar berjuta pesona diri belum tentu menuai kenyataan, sebab janji yang disampaikan hanya berisikan janji politik semata.
Banyak juga calon pemilih gagal mengikuti pesta akbar ini, karena data dirinya tak terdapat pada DPT (Daftar Pemilih Tetap), daftar di pintu utama agar para konstituen atau masyarakat calon pemilih berhak mengikuti pesta akbar yang bernama Pemilu.
Banyak strategi politik yang dijalankan baik oleh para caleg, aktivis partai politik maupun pemertintah sebagai fasilitator penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu banyak pula dibentuk forum kerja, Pokja (Kelompok Kerja), forum silahturahmi, forum bersama lintas partai dan bentuk lembaga lainnya yang bersifat insidentil.
Selain itu terdapat pula sebuah wadah resmi yang diberi nama Posko Bersama, sebuah tempat bentukan pemerintah, yang diharapkan dapat menjadi sebuah forum Komunikasi dan silahturahmi anatara aktivis partai politik, Tokoh pemuda dan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Setempat yang memberi fasilitas di wilayah masing- masing.
Sebagai contoh adalah Posko Bersama di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Posko yang berada di lantai dasar tepatnya di kanan pintu masuk gedung kecamatan Tamansari ini menempati ruang pelayanan pendaftaran Rumah Kost.
Sebuah Posko yang menurut akronim dapat diartikan sebagai Pos Komando atau Pos Koordinasi, atau dapat juga diartikan sebagai POS KOMUNIKASI, entah mana yang lebih pas dalam mengartikan pos bersama ini.
Pos yang dibentuk beberapa hari menjelang hari pemilihan umum ini, ditempati oleh panwaslu kecamatan Taman Sari karena ruang mereka dipakai oleh PPK Taman Sari sebagai tempat penyimpanan Kotak Suara dan logistic pemilu lainnya.
Sebagai Posko yang berorientasi pada pelayanan publik sudah selayaknya mendapat perhatian dan dukungan penuh pemerintah daerah setempat. Dan sebagai penggerak operasional tentu saja harus mendapat dukungan finansial alias Dana, sebagai dana operasional
Sebuah masalah penting dan krusial yang tidak dapat ditawar lagi, menurut Yunus Burhan S. Sos, Sekretaris Kecamatan Taman Sari dalam percakapan tidak resmi sesaat menunggu apel bersama penurunan atribut atau alat peraga kampanye di halaman kantor Kecamatan Tamansari pada beberapa waktu lalu mengatakan “Posko Bersama ini pada dasarnya adalah kami (kecamatan, red) yang mengusahakan.
”Anggaran dari provinsi sudah ada pada kami, itupun sesuai dengan anggaran yang telah diajukan pada tahun lalu oleh pihak kami. (kecamatan, red) kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Yunus.
Dan saat ditanyakan lagi oleh MBK . “ Jadi sebenarnya anggarannya ada pak?” Lalu dijawab oleh mantan kepala kelurahan Maphar itu: “ Anggaran ada, tapi kami masih menunggu payung hukumnya untuk bisa menggelontorkan dana tersebut.” Lalu dijawab lagi oleh MBK.
“Jadi pak, ini cerita seandainya bila anggaran yang sudah siap digelontorkan ternyata akhir pemilu masih belum ada payung hukumnya ini akan dikemanakan, pak?” Dengan raut wajah yang sedikit memerah, Sekcam Tamansari ini menjawab dengan enteng, “ ya terpaksa akan kami kembalikan ke provinsi.” Sambil cepat- cepat bergegas karena acara apel bersama segera berlangsung.
Menyimak pembicaraan tersebut, ada pertanyaan besar mengganjal di dada. “ Apa benar bila ada suatu program pemerintah di mana anggaran yang telah diajukan dan disetujui oleh pejabat di tingkat provinsi serta diketahui oleh DPRD setempat, pada saatnya digelontorkan masih perlu payung hukum sebagai indikator penyalurannya.
Dan apabila masih perlu payung hukum, mengapa harus dibuat perencanaan pada awal tahun, sebelum anggaran tersebut diajukan? Pertanyaan lagi, “ Apa mungkin anggaran yang sudah siap digelontorkan dan sangat diperlukan akan dikembalikan lagi ke kas Pemda dengan alasan terbentur pada masalah payung hukum yang entah dari mana asalnya. Yang jelas, dana yang sudah diparkir di kas Kecamatan akan menjadi Mubazir alias sia- sia belaka. ***
Langganan:
Postingan (Atom)